Jokowi Minta Kapolri Lebih Ketat Proses Laporan Hukum Pakai UU ITE
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo meminta Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif memproses laporan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi menegaskan, UU ITE kerap memunculkan banyak tafsir dalam laporannya.
"Saya meminta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Februari 2021.
Jokowi telah meminta aparaturnya untuk menginisiasi perubahan atau revisi pada UU ITE. Kepala Negara memandang, keberadaan beleid itu justru makin marak masyarakat saling melapor. UU itu harusnya menjadi pedoman masyarakat kala menyampaikan pendapat sekaligus memastikan rasa keadilan.
Baca: Kapolri Akui Mulai Selektif Proses Laporan soal UU ITE
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," katanya.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE terlihat serius. Ia meminta aparaturnya menyiapkan segala hal agar segera bersama Parlemen untuk membahas naskah perubahan. Dia menegaskan, "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya—revisi.”