DPR: Kasus Dino Patti Jadi Pintu Masuk Polisi Usut Tuntas Mafia Tanah

Rumah orang tua Dino Patti Djalal yang tiba-tiba berubah kepemilikan dan dijual
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meminta kepada aparat kepolisian untuk membongkar aktor-aktor dalam kasus pemalsuan atau perubahan kepemilikan sertifikat rumah orang tua Dino Patti Djalal. Karena, diduga ada keterlibatan unsur internal Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya sekadar menangkap pelaku tapi juga mengungkap aktor atau dalang dibalik kasus tanah yang dilaporkan Pak Dino," kata Guspardi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Menurut dia, kasus yang dialami mantan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia ini menjadi preseden buruk bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN (ATR/BPN). Karena, kasus penyerobotan kepemilikan lahan ini bukan cuma dialami pejabat tinggi saja tapi juga rakyat kecil.

“Ini menandakan manajemen di ATR/BPN sangat buruk dan perlu dievaluasi, agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi,” jelas Anggota Fraksi PAN DPR ini.

Maka dari itu, Guspardi meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil supaya melakukan evaluasi dan membenahi sistem pertanahan yang kerap dialami oleh masyarakat. Tentu, kasus Dino ini salah satu dari banyaknya kasus di sektor pertanahan mulai dari penyerobotan hingga sertifikat ganda.

"BPN perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dari sistem pertanahan selama ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan harus ada pengamanan berlapis baik PPATK (Pejabat Pembuat Akta Tanah) maupun internal BPN dalam sistem pertanahan agar kasus yang menimpa Dino Patti Djalal dan rakyat lainnya tidak terulang lagi.

“Mungkin memang ulah dari mafia tanah, karena dilihat dari modusnya ini kriminal sehingga ada dugaan pemalsuan berantai sampai ke Kementerian ATR/BPN. Kemungkinannya dua, yakni keteledoran atau memang persekongkolan,” kata Dadan.

Oleh karena itu, Dadan mengatakan aparat penegak hukum harus membuktikan dugaan keteledoran maupun persekongkolan dan dihukum lebih berat dengan bukti kuat mengingat hal ini merugikan masyarakat. Sebab, BPN menerima berkas permohonan dari PPAT/Notaris yang berhubungan dengan para pihak.

“Jika memang ada oknum-oknum di pemerintahan atau dugaan persekongkolan, harus dibuktikan oleh penegak hukum. Pak Menteri Sofyan kan sudah bilang komitmennya berantas, tapi hanya menyasar PPAT saja. Kalau PPAT saja, jika terbukti mau dipecat. Tapi itu masih kurang, harus terjunkan tim yang sudah ada seperti inspektorat untuk melakukan pemeriksaan di internal ATR/BPN,” katanya.

Baca juga: Soal Kasus Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Ini Tindak Lanjut Polisi