Jokowi Terbitkan Sanksi Tolak Vaksin, Ganjar Utamakan Persuasif

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres tersebut juga memuat sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19. 

Menanggapi Perpres yang mengatur adanya sanksi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Jawa Tengah mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi terkait vaksinasi. 

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti rapat mingguan penanganan COVID-19 sekaligus rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual di kantor Pemprov Jateng, Senin, 15 Februari 2021.

"Karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja atau ditunda," kata Ganjar.

Baca juga: Perpres Baru, Ada Ancaman Tak Dapat Bansos bagi Penolak Vaksin

Ia menambahkan, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data. Penundaan pemberian vaksin juga dibarengi dengan sosialisasi, harapannya mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.

"Anggap aja ini diedukasi dulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah mereka-mereka bisa di sana, tapi kita ingatkan dan kita edukasi," ujarnya.

Keputusan tak menerapkan sanksi, lanjutnya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah. Sehingga energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.

"Bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," tegasnya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/tvOne

Baca juga: Data Terbaru, Persentase Penduduk Miskin Tertinggi Ada di Papua