Tuduh Din Syamsuddin, GAR Alumni ITB: Kenapa Ramai Baru Sekarang?

Mantan Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir ini. Pemicunya karena Din dilaporkan Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Juru Bicara GAR alumni ITB, Shinta Madesari, heran laporan pihaknya baru ramai dipersoalkan sekarang. Sebab, ia mengatakan pelaporan terhadap Din ke KASN dilakukan pada 28 Oktober 2020.

Dia menjelaskan dalam laporan itu mempersoalkan Din yang statusnya masih ASN namun diduga melakukan pelanggaran etika.

"Laporan kami ke KASN, itu sudah bulan Oktober. Dan, yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran ASN, karena Pak Din itu masih ASN. Saya jadi bingung, kenapa ramai baru sekarang? Dan, yang diramaikan itu masalah radikalisme. Karena kami tidak pernah menggolongkan laporan tersebut sebagai radikalisme," ujar Shinta dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Senin, 15 Februari 2021.

Shinta menyampaikan dalam laporan ke KASN itu, setidaknya ada enam poin yang dipersoalkan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Ia mengatakan beberapa di antaranya karena Din yang pernah jadi pembicara webinar pada 1 Juni 2020. Menurutnya, saat webinar itu, ada beberapa kalimat pernyataan Din yang dipersoalkan.

"Antara lain mendiskreditkan pemerintah, mensimulasikan perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya disintegrasinya bangsa. Itu pada 1 Juni dalam webinar berjudul kebebasan berpendapat dan konstitusionalitas pemakzulan presiden di era pandemi COVID-19," jelas Shinta.

Kemudian, alasan jadi poin lain yaitu Din yang membentuk kelompok oposisi pemerintah bernama Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Din disebut juga menjadi pemimpin KAMI.

Pun, poin lainnya ternyata yang dipersoalkan GAR ITB adalah ucapan Din dalam menanggapi insiden penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Lampung pada September 2020.

"Kemudian, juga antara lain melontarkan fitnah dan eksploitasi sentimen agama yaitu terjadinya pada 13 September 2020. Beliau merespons kejadian penganiayaan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber. Waktu itu beliau menyatakan tindakan itu bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan beragama," ujar Shinta.

Dengan beberapa poin itu, maka GAR ITB melaporkan Din ke KASN. Namun, ia menegaskan laporan tersebut tak ada sama sekali menyinggung masalah radikal.

"Kami tidak menggolongkan laporan kami itu apakah radikalisme atau tidak. Ini murni tindakan etika ASN. Masalah selanjutnya itu wewenang KASN, bukan kami," tutur Shinta.

Baca Juga: Bamusi PDIP Pasang Badan Bela Din Syamsuddin yang Diserang Isu Radikal

Polemik pelaporan GAR ITB terhadap Din ini bikin heboh publik di tengah pandemi COVID-19. Sejumlah pihak seperti misalnya Pengurus Pusat Muhammadiyah membela Din dan mengecam pelaporan GAR ITB. Tuduhan terhadap Din dinilai salah alamat.

Bahkan, mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut yang menuduh Din radikal seperti berhalusinasi dan penuh kebencian.