Mafia Tanah Gadaikan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Rp5 Miliar

Rumah orang tua Dino Patti Djalal yang tiba-tiba berubah kepemilikan dan dijual
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal mengatakan komplotan mafia tanah sengaja mengincar aset sertifikat rumah ibundanya, Zurni Djalal, untuk digadaikan dan mendapat sejumlah uang untuk dibagi-bagi.

Dino mengungkap salah satu anggota dari komplotan tersebut bernama Fredy Kusnadi -- orang yang belakangan mengaku telah memiliki rumah milik Zurni Hasyim Djalal di Komplek perumahan Executive Paradise, Jalan Pangeran Antasari Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Nama Fredy Kusnadi ini juga pernah diungkap Tenant Relation Perumahan Executive Paradise, Farah Purbasari, yang menyebut ada orang yang mengaku-ngaku sudah membeli rumah nomor B5 yang diakui Farah, bahwa rumah tersebut sebelumnya milik Zurni Hasyim Djalal.

"Tiba-tiba ada nama Fredy Kusnadi mengaku sebagai pembeli dari rumah tersebut. Jadi kita enggak tahu apa-apa ya, karena Bu Hasyim enggak pernah ngomong," ujar Farah saat ditemui VIVA, Kamis pekan lalu.

Sementara itu, Dino menyebut setidaknya ada 3 bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam sindikat mafia tanah, dimana rumah ibundanya telah menjadi korban. Diantaranya pengakuan Sherly, salah satu tersangka mafia tanah -- sudah ditangkap polisi, yang mengungkap peran Fredy Kusnadi bersama sindikat lainnya di kasus mafia tanah.

"Saya memberikan apresiasi kepada Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-sejujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan rumah ibu saya," kata Dino dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin, 15 Februari 2021.

Dino juga mengaku telah memiliki bukti lain keterlibatan Fredy bersama komplotan mafia tahan yang menyerobot rumah ibunya di kawasan Antasari. Fredy diketahui menerima bukti transfer uang Rp320 juta, yang diketahui hasil dari menggadai surat rumah Zurni Hasyim Djalal di Antasari.

"Ini adalah bagian dari hasil pegadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi, disana diuangkan Rp4-5 miliar, dan dibagi-bagi diantara mereka, yang paling besar bosnya itu sekitar Rp1,7 miliar, yang lain antara Rp1 miliar-Rp500 juta, jadi dibagi diantara komplotan," paparnya.

Para komplotan mafia tanah ini, lanjut Dino, telah mencuri sertifikat rumah dan mengganti nama pemilik rumah yang sah No B5 di Komplek perumahan Executive Paradise dengan identitas palsu.

"Itu mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi, hitam diatas putih. Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah, setidaknya 3 rumah, tapi mungkin lebih dari itu, saya akan terus selidiki hal ini," kata Dino.

Sebelumnya, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal mengungkap kasus pencurian sertifikat rumah keluarganya sendiri belum lama ini. Dino mengatakan pencurian sertifikat rumah ini sangat terencana dan sistematis. 

Melalui akun Twitter pribadinya, Dino berbagi cerita soal aksi penjarahan oleh para komplotan pencuri sertifikat rumah milik ibunya di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Sertifikat dicuri dan tiba-tiba beralih kepemilikan.

"Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," tulis Dino melalui akun twitter pribadinya, Selasa malam, 9 Februari 2021.
 
Mantan Staf Khusus Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut modus komplotan pencuri sertifikat rumah ini adalah mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam  dan notaris bodong, memasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.  

Sementara polisi mengaku telah mencokok komplotan mafia tanah yang mengubah status kepemilikan tanah milik orang tua mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal. Sedikitnya, ada tiga orang yang dicokok. Mereka adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry. 

Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera menyebut, pelaku saat ini sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. 

Mereka pernah terlibat mafia properti dan diungkap pihaknya pada tahun 2019 lalu.

"Tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan. Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 harda pada tahun 2019 di Lapas Cipinang," ucap dia kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.

Usut punya usut, dalam perkara perubahan sertifikat tanah milik orang tua Dino melibatkan orang dalam yang dipercaya menjaga rumah. Pelaku sudah dicokok bernama Topan. Menurut polisi, kasus Topan sudah masuk tahap pemeriksaan jaksa.