Rayakan Imlek, Pemkab Tangerang Imbau Jangan Ada Barongsai

Barongsai di Tangerang City Mall tahun 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly/ Tangerang

VIVA – Jelang perayaan tahun baru imlek, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan beberapa aturan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya peningkatan kasus aktif COVID-19.

Salah satunya, aturan soal untuk tidak dulu menampilkan tarian tradisional Tiongkok dengan menggunakan sarung yang menyerupai singa atau biasa dikenal dengan barongsai.

"Kita ada beberapa aturan dalam perayaan imlek tahun ini. Di mana, kita minta dan imbau untuk tidak ada dulu barongsai, hal ini untuk tidak menimbulkan kerumunan masyarakat, mengingat saat ini tengah pandemi COVID-19," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca juga: MIND ID Usul Ada Insentif Khusus Nikel Kadar Rendah

Lalu, untuk pelaksanaan ibadah, pihaknya menerapkan 50 persen kapasitas dari tempat ibadah. Sisanya, diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah.

"Untuk ibadahnya diterapkan 50 persen di tempat ibadah, dan sisanya di rumah, supaya tidak terjadi kepadatan di tempat ibadah," ujarnya.

Sementara itu, ia juga meminta agar, masyarakat tidak melakukan liburan keluar rumah bahkan, keluar kota.

"Ini masuknya libur panjang, kita minta masyarakat jangan memanfaatkannya untuk berlibur. Tapi, kita minta untuk tetap di rumah saja, bantu kami untuk sama sama menekan angka kasus COVID-19. Lalu, kita juga minta posko-posko yang ada di RT atau RW aktif mengimbau warganya untuk tetap dirumah," ungkapnya.