Jaringan Gusdurian Minta Aisha Weddings Ditindak Tegas
- VIVA / Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid menilai penawaran jasa penyelenggaraan perkawinan pada usia muda, poligami dan nikah siri oleh Aisha Weddings yang merupakan wedding organizer (WO) sangat bertentangan dengan undang undang baik tentang perlindungan anak maupun perkawinan.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sudah dilanggar.
"Selebaran yang dibuat oleh Aisha Weddings dalam situsnya https://aishaweddings.com, menawarkan jasa pernikahan dini dan poligami mengatasnamakan ajaran agama, tentu saja bertentangan dengan UU," kata Alissa melalui keterangannya pada Kamis, 11 Februari 2021.
Oleh karena itu, putri kandung almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mendukung sepenuhnya langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan kepada semua pihak yang mengampanyekan atau menganjurkan pernikahan anak.
"Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di seluruh Tanah Air," ujar Putri Presiden RI ke-4 ini.
Sebelumnya diberitakan, media sosial tengah dihebohkan dengan salah satu wedding organizer (WO) Aisha Weddings. Ramainya wedding organizer itu dibicarakan lantaran mempromosikan tentang pernikahan siri, pernikahan dini dan poligami.
Dalam situs website resminya, aishawedding.com, wedding organizer ini fokus mencarikan pasangan hidup untuk wanita yang masih di bawah umur yakni pada usia 12 hingga 21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis keterangan dalam website tersebut.