Anggota DPR: SKB 3 Menteri Soal Seragam Bertentangan dengan UUD 1945

Ilustrasi seragam sekolah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

VIVA - Anggota DPR Fraksi PAN dapil Sumbar Guspardi Gaus menyatakan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sangat berlebihan dalam menyikapi kejadian yang hanya satu dari sekian banyak sekolah. Dia pun menyebut SB itu tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

"Saya memandang bahwa SKB bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29, ayat 1 dan ayat 2, di mana negara memberi kebebasan untuk menjalankan agamanya," kata Guspardi dalam sidang Paripurna DPR, dikutip VIVA, Kamis, 11 Februari 2021.

Selain itu, lanjutnya, SKB tersebut juga bertentangan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Di mana, tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertakwa.

"Ternyata saya lihat, saya baca, saya amati, saya teliti terhadap SKB ini sangat-sangat di luar perikemanusan menurut hemat saya," katanya.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan soal Seragam Keagamaan

Guspardi menilai seharusnya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, mengikuti, patuh dan taat pada undang-undang yang lebih tinggi. Kemudian juga memahami tentang kearifan lokal.

"Ternyata menteri pendidikan, dan juga ikut serta dalam hal ini beserta menteri agama, dan menteri dalam negeri (tidak memahami)," katanya.

Sebelumnya, tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan meningkat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan esensi dari SKB tiga menteri ini adalah para murid dan guru, tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam atau atribut tanpa kekhususan agama, dan seragam atau atribut dengan kekhususan agama.