Komisi II DPR Sepakat Tidak Lanjut Bahas Revisi UU Pemilu
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada kesepakatan untuk tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah Komisi II DPR melakukan rapat dengan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.
Ia menekankan, seluruh pimpinan di Komisi II DPR sudah rapat dengan kapoksi tekait nasib revisi UU Pemilu ini. Saat ini, sudah ada kesepakatan untuk tak melanjutkan revisi UU Pemilu.
"Tadi, saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Doli di kompleks parlemen, Rabu 10 Februari 2021
Doli bilang, mekanisme selanjutnya setelah seluruh fraksi di Komisi II sepakat tak membahas revisi UU Pemilu adalah menyampaikan laporan ke pimpinan DPR.
Kata dia, Komisi II DPR akan menyerakan sepenuhnya hal ini kepada pimpinan DPR. Kemudian, setelah itu akan dibawa ke Badan Musyawarah atau Bamus.
"Pertama ini kami akan sampaikan ke pimpinan, kemudian nanti akan dibahas di Bamus bersama Baleg (Badan Legislasi). Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg," ujar Doli.
Terkait adanya wacana menarik revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli menyampaikan keputusan tersebut diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya. Dalam hal ini, Baleg DPR.
"Apakah tadi pertanyaannya mau di-drop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," ujar Doli.
Baca Juga: PDIP Ngotot Pilkada 2024, Pengamat: Kalau 2022, Anies yang Menang