Aniaya Herman hingga Tewas, 6 Polisi Diberi Sanksi Pidana dan Etik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, enam anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan kepada tahanan Herman di Polres Balikpapan sudah diberikan sanksi kode etik maupun sanksi pidana.

“Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka (Herman), kami kenakan (sanksi) pidana dan kode etik,” kata Argo di Mabes Polri pada Selasa, 9 Februari 2021.

Namun, Argo tidak menyebutkan secara rinci identitas anggota kepolisian yang diberikan sanksi atas perbuatannya terhadap tersangka Herman hingga meninggal dunia. Hanya saja, Argo menyampaikan satu orang petugas bernama Iptu RH selaku Kanit Opsnal.

Menurut dia, penyidik dan Propam Polda Kalimantan Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Selanjutnya, RH bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka serta memindahkan dinas keenam anggota tersebut.

“Kanit Opsnal Iptu RH bersama lima anggota lainnya, dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur setelah kejadian tersebut. Dipindahkan untuk memudahkan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara, Argo menjelaskan Herman itu tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) dengan sangkaan Pasal 363 KUHP. Herman ditangkap Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020. Setelah ditangkap, Herman dibawa ke kantor polisi di Polresta Balikpapan oleh satu unit opsnal.

“Dalam satu unit opsnal, itu ada enam orang yang dipimpin oleh seorang polisi berpangkat inspektur satu (Iptu). Pimpinan unit opsnal itu disebut kepala unit (kanit),” jelas dia.

Dalam perjalanan pemeriksaan, kata Argo, diduga terjadi penganiayaan terhadap tersangka Herman hingga akhirnya meninggal dunia. Untuk itu, polisi tidak akan menutupi apa yang telah dilakukan anggota Polri di Polresta Balikpapan dalam mengusut kasus ini.

“Tentunya, apa yang dilakukan oleh Propam dari Polda Kalimantan Timur secara transparan,” katanya.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo punya program prioritas ingin menjadi institusi Polri lebih baik, lebih humanis dan segala sesuatu senantiasa memperhatikan HAM dalam era demokrasi.

“Tetapi, kalau kenyatannya ada anggota keluar dari kebijakan, tentunya pimpinan akan melakukan tindakan tegas. Ini bukti komitmen Kapolri bahwa ke depannya Polri harus lebih baik, lebih humanis dalam tugas-tugas senantiasa memperhatikan HAM,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan hingga pembunuhunan ini dilaporkan keluarga Herman ke Polda Kalimantan Timur dengan Nomor: 02/SK/LBH-SMR/II/2021, tanggal 4 Februari 2021. 

Aparat kepolisian terduga pelaku dikenakan Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 6 Ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b, Pasal 11 Ayat (1) huruf b, Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Peristiwa meninggalnya Herman terjadi Kamis 3 Desember 2020 setelah sehari sebelumnya ia dibawa 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Diketahui kemudian Herman dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 buah telepon genggam. Keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.

Pada Kamis tersebut, diceritakan kepada keluarga bahwa Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun Herman tak tertolong dan meninggal dunia.

Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Sebab itu keluarga menduga telah terjadi sesuatu yang tidak wajar. Namun demikian, baru 5 Februari 2021 lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim dengan didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.