Pigai dan Abu Janda Bertemu, Polisi: Kasus Tetap Berjalan
- Dok. Sufmi Dasco Ahmad
VIVA – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai sempat bertemu dengan Permadi Arya alias Abu Janda sambil makan bareng di Fairmont Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Februari 2021. Pertemuan keduanya difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Harian Partai Gerindra.
Saat ini, Abu Janda lagi menghadapi proses hukum di Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), karena dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap Pigai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik belum mengambil keputusan menghentikan kasus yang dilaporkan oleh DPP KNPI terhadap Abu Janda. Menurut dia, penyidik masih memproses laporan terhadap Abu Janda tersebut.
"Ya terus saja (proses hukumnya, mereka seperti itu (bertemu) kan penyidik terus berjalan. Sampai saat ini, laporqn itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 9 Februari 2021.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Permadi Arya alias Abu Janda dengan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Memang, Abu Janda lagi menjalani pemeriksaan karena dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian terhadap Pigai.
Dasco sempat membagikan foto lagi makan malam bersama Abu Janda dan Pigai di Fairmont, Senayan. Terlihat, Dasco dan Pigai memakai baju batik lengan panjang corak biru. Sedangkan, Abu Janda memakai baju kemeja kotak-kotak hitam lengan panjang dengan blankon. Di atas meja mereka, ada sajian makanan dan minuman.
"Perkuat diri membangun negeri. Bersama Natalius Pigai dan Abu Janda, Fairmont. 8-2-2021," tulis Dasco pada Senin, 8 Februari 2021.p
Diketahui, Abu Janda telah memberikan klarifikasi dengan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021. Ia diperiksa hampir 5 jam dengan 20 pertanyaan.
Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataan yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'
Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Usai diperiksa, Abu Janda mengaku ingin melakukan komunikasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Namun, sampai saat ini memang belum berkomunikasi dengan Pigai. "Justru memang saya belum ada komunikasi, saya mungkin juga ingin (berkomunikasi)," kata Abu Janda.
Karena, Abu Janda melihat sebenarnya kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu masalah pribadi dengan Pigai. Makanya, ia menilai aneh karena harusnya Pigai yang buat laporan tersebut.
"Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin. Mungkin ada keinginan (berkomunikasi dengan Pigai), tapi itu gimana Bang Pigai berkenan," ujarnya.