Pinangki Disarankan Ajukan JC ke KPK dan Ungkap Pihak Lain

Suasana sidang pengadilan atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari mengajukan justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saran tersebut disampaikan Boyamin, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki atas perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar terpidana Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

"Atas putusan hakim terhadap Pinangki, saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan JC ke KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca juga: Hakim Juga Tolak Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI

Boyamin mengungkapkan, KPK saat ini sedang menyelidiki dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain terkait kasus Djoko Tjandra. Terutama yang belum diproses oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung, salah satunya sosok “king maker”.

Dalam pertimbangan putusan terhadap Pinangki, majelis hakim membenarkan adanya sosok "king maker" dan terbukti dalam percakapan Pinangki Sirna Malasari, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat. Untuk itu, Boyamin menyatakan, seharusnya Pinangki mengajukan JC untuk membantu KPK membongkar sosok tersebut.

Apalagi, dengan perkara korupsi yang menjerat dirinya, Pinangki dipastikan tak mendapat remisi atas hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhinya berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. 

"Semestinya Pinangki mengajukan sebagai JC. Setidaknya mengungkap peran atau setidaknya siapa king maker, juga istilah 'Bapakku' 'Bapakmu' dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap ke KPK," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, permohonan JC bisa menjadi sarana bagi Pinangki untuk membuktikan dirinya telah menyesal terlibat skandal Djoko Tjandra.

Selain itu, sebagai Jaksa yang merupakan aparat penegak hukum, Pinangki sepatutnya membantu aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan keadilan.

“Dan itu tadi disebut pihak lainnya ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu alasan memberatkan. Jadi, saya sarankan untuk Pinangki mengajukan JC dengan begitu dia sebagai jaksa juga memberi teladan untuk menegakkan keadilan siapa-siapa yang terlibat untuk diungkap," katanya. 

"Kedua, dia akan mendapat suatu keringanan untuk menjalani hukumannya. Kalau JC dia bisa dapat remisi, bebas bersyarat, asimilasi atau cuti menjelang berakhir masa hukuman. Sehingga dia tidak perlu menjalani hukuman 10 tahun," imbuhnya.