KPK Ditantang Berani Ungkap King Maker dalam Kasus Pinangki
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengungkap sosok King Maker yang berada di pusaran kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra.
Sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta benar adanya. Sosok itu diduga memiliki keterkaitan dengan Action Plan untuk pengurusan fatwa MA.
Namun, baik jaksa maupun majelis hakim pengadilan tak bisa mengungkap sosok tersebut hingga akhir vonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari
"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media, Selasa, 9 Februari 2021.
Boyamin meminta lembaga antirasuah juga menelusuri inisial 'Bapakku' dan 'Bapakmu' sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu. Ia mengancam akan gugat KPK jika lembaga tersebut tidak bekerja mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra.
"Ini tugasnya KPK, dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, ya, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," jelasnya.
Dia menanti gebrakan KPK dalam kasus ini dengan memberikan waktu beberapa bulan ke depan.
"Kita tunggu sekitar 3-4 bulan ke depan. Kalau enggak ada perkembangan, kita gugat praperadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 10 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari. Selain itu, Pinangki juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin, 8 Februari 2021.
Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Pinangki juga dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara