Pimpin Peradi, Ini Salah Satu Program Prioritas Pengacara Jessica
- Istimewa
VIVA – Bantuan hukum pro bono bagi rakyat menjadi salah satu prioritas program Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa PBH Peradi akan berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum Otto Hasibuan agar dapat dijalankan pada tahun 2021.
"Yaitu memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan akses hukum," katanya dikutip Selasa, 9 Februari 2021.
Program bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi, kata dia, harus terus meningkat dan lebih baik, bahkan menjadi program kerja yang harus digalakkan.
"Ini menjadi tantangan bagi pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya," kata Asido.
Otto Hasibuan, kata dia, berharap agar masyarakat di seluruh pelosok tanah air dapat menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing bila butuh bantuan.
Ia menegaskan bahwa kualitas advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono tetap menjadi kunci utama.
Konsistensi Otto Hasibuan menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program, kata Asido, membuktikan Peradi satu-satunya organisasi advokat sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Mengenai advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," katanya menegaskan.
Menurut Asido, hal itu dibuktikan pada Pasal 22 Ayat (2) UU Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, lanjut dia, merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang-Undang Advokat dan peraturan pemerintah.
Ia menyebutkan unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat bernama Pusat Bantuan Hukum Peradi.
Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2020—2023 berkomitmen secara maksimal meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin dengan memperkuat PBH cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum pro bono.
"Kami di pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring, dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH cabang di seluruh Indonesia, khususnya terkait dengan akreditasi agar PBH cabang dapat bekerja secara maksimal," ujarnya.
PBH Peradi juga akan mengupayakan adanya kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas dapat diwujudkan sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan.
Peradi menggelar pelantikan pengurus dewan pimpinan nasional masa jabatan 2020—2025, Senin, 8 Februari 2021.
Selain pelantikan pengurus DPN juga dilakukan pelantikan dewan pembina, dewan pakar, dewan penasihat, dan Pusat Bantuan Hukum Peradi.
Adapun susunan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi yang dilantik adalah Suhendra Asido Hutabarat sebagai Ketua, Susy Tan dan YS Parsiholan Marpaung sebagai Wakil Ketua, Alex Argo Hernowo sebagai Sekretaris, Riza Afrisal Hasby sebagai wakil sekretaris, Andris Basril sebagai Bendahara. Wilman Malau sebagai Wakil Bendahara, Guntur Pardamaian sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Pro bono dan Hotlan Pasaribu sebagai anggota, Agus Setiawan sebagai Koordinator Bidang Organisasi dan Pengembangan.
Sedangkan Arie Achmad sebagai anggota, Bangsawan sebagai Koordinator Bidang Advokasi & Riset dan Roland Hutabarat sebagai anggota serta Albiker Siagian sebagai Koordinator Bidang Kemitraan & kampanye dan Wahyu Nandang Hermawan sebagai anggota. Rivai Kusumanegara sebagai Ketua PBH Peradi Pusat periode 2014 – 2017 juga masuk menjadi salah satu Dewan Penasihat. (Ant)
Baca juga: Ustaz Maaher Dimakamkan Dekat Kuburan Syekh Ali Jaber