Mendes Izinkan Penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro
- Kemendes PDT
VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan lampu hijau penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat desa.
Penggunaan Dana Desa untuk mendukung PPKM skala Mikro di tingkat desa ini tertuang dalam Instruksi Mendes Nomor 1 Tahun 2021.
"Pada intinya, seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa," kata pria yang akrab disapa Gus Halim dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Menurut Gus Halim, pelibatan desa dalam penanganan COVID-19 ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sejak pandemi merebak di Indonesia sekitar Maret 2020. Desa-desa sebelumnya sudah memiliki posko Jaga Desa selama 24 jam untuk monitoring kasus COVID-19 di desanya masing-masing.
"Nah, sekarang ini sudah agak kurang penjagaannya, sekarang ditingkatkan lagi 24 jam sesuai instruksi satgas dan pemerintah daerah, termasuk operasional pembiayaan posko," ujarnya.
Adapun penggunaan Dana Desa boleh digunakan untuk mendukung kebijakan PPKM Mikro ini, seperti penyemprotan disinfektan sesuai rekomendasi Satgas COVID-19 atau Pemda. Termasuk mengaktifkan kembali ruang isolasi di tingkat desa, berikut biaya operasionalnya boleh menggunakan Dana Desa.
Bisa juga untuk pengadaan masker, tempat cuci tangan dan kebutuhan lain untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tingkat desa.
"Yang penting subtansinya Dana Desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan pemerintah untuk kepentingan PPKM berbasis Mikro di tingkat desa," terang Gus Halim.
Pada dasarnya, terang Gus Halim, kebijakan PPKM berskala Mikro ini sudah pernah dilakukan oleh kepala desa, dulu sebutannya Relawan Desa Lawan COVID-19. PPKM Mikro ini kembali diaktifkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Nah, istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai istilah Satgas, Jogo Tonggo, mau pakai istilah apa enggak apa-apa," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakukan PPKM Mikro hinggat tingkat RT, RW atau desa dan kelurahan bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, perkembangan kasus COVID-19 di Jawa-Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM 1 dan 2, penambahan kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mulai flat, bahkan di beberapa provinsi seperti Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur kasus COVID-19 mulai menurun. Walaupun di Jawa Barat dan Bali masih mengalami kenaikan.
"Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai dengan tingkat desa atau pun kelurahan," ujarnya.
Adapun skenario pengendalian dengan cara memaksimalkan fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, penyediaan kebutuhan pokok masyarakat dan masker.
Airlangga menerangkan di 7 provinsi di Jawa-Bali sudah menerapkan beberapa posko pengendalian, seperti di DKI Jakarta ada Kampung Tangguh, Banten-Jawa Barat semacam posko di tingkat desa, Jogo Tonggo di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta disebut Desa Tangguh, sedangkan di Bali ada Desa Adat Bali.
"Pemberlakukan pembatasan mikro di tingkat RT/RW. Pembentukan pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan yang diketuai Kepala Desa atau Lurah," ujarnya.