Cilegon Berlakukan PPKM Skala Mikro di 43 Kelurahan Mulai Besok
- VIVA/Sherly
VIVA – Kota Cilegon akan memberlakukan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT di 43 kelurahan mulai besok Selasa, 9-22 Februari 2021. Setidaknya, ada tiga kecamatan dengan pasien positif tertinggi di Kota Baja, yakni Kecamatan Jombang 86 pasien, Citangkil sebanyak 84 orang dan Cibeber 70 pasien.
"Tiga kecamatan itu tinggi, jadi saya minta satgas RT, kecamatan, di aktifkan lagi. Buktinya angka yang terpapar tinggi. Saya minta aparatur pemerintahnya mana. Berlangsung (PPKM mikro) tanggal 09-22 kan, kita menjabarkan itu," kata Wali Kota Cilegon, Edhi Ariadi, di kantornya, Senin 8 Februari 2021.
Baca juga: BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun pada 2020, Ini Pemicunya
Menurut Edhi, penyebab tingginya pasien positif COVID-19 di Kota Cilegon, karena acara hajatan di tengah-tengah masyarakat. Dia tidak melarang adanya resepsi atau pesta di tengah masyarakat, namun harus ada peran aktif satgas COVID-19 untuk mengatur, agar tidak terjadi kerumunan.
"Adanya kerumunan, hajatan, tapi Satgas kitanya lemah. Tinggal kreativitas pemimpinnya. Satgasnya harus diaktifin lagi," terangnya.
TNI bersama Polri dan Satpol PP pun mengaku siap ikut serta mengamankan PPKM mikro hingga tingkat RT, melalui Koramil dan Polsek yang ada. Pelaksanaan PPKM nantinya akan difokuskan pada tiga kecamatan dengan penularan COVID-19 tertinggi di Kota Baja itu.
Tracing juga akan dilakukan dengan masif selama pemberlakuan PPKM di Kota Cilegon. Harapannya, bisa mempersempit penularan COVID-19.
"Posko terpadu itu menjadi domainnya kelurahan, RT, dan RW. Karena PPKM kurang efektif, jadi kita turunkan ke mikro. TNI, Polri, Pol PP. Di sini loh yang banyak terkena COVID-nya, nanti di-tracingnya di situ," kata Wakil Ketua I Satgas Covid-19 sekaligus Dandim 0623/Cilegon, Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, di tempat yang sama, Senin 8 Februari 2021.