Penjual Pulau Lantigiang Selayar Jadi Tersangka

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat meninjau melalui helikopter Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan penjualan lahan pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Satu orang yang ditetapkan itu, yakni Kasman.

Kasman adalah pihak penerima uang muka Rp10 juta atas penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang, pada 2019. Lahan itu dijual ke Asdianti sebesar Rp900 juta, dengan luas kurang lebih 4 hektare (ha).

Menurut Pejabat Urusan Hubungan Masyarakat Polres Kepulauan Selayar Ipda Hasan Zulkarnain mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara selama dua hari belakangan ini hingga akhirnya menetapkan satu tersangka.

Baca: Ramai Pulau Lantigiang Dijual, Intip Pesona Keindahannya

“Iya benar, jadi ini tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain dari hasil pendalaman lagi,” kata Hasan melalui keterangannya, Senin, 8 Februari 2021.

Kasman merupakan keponakan dari Syamsu Alam, yang mengklaim sebagian lahan di pulau tidak berpenghuni itu adalah miliknya. Warisan dari nenek moyang mereka, katanya.

“Penyelidikan kasus dugaan penjualan pulau ini sudah berlangsung sejak Juli 2020. Hal itu berdasar pada tindaklanjut dari laporan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTB), Juni 2020 lalu,” katanya.

Kasus pada saat ditingkatkan ke penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk Kepala BTNTB Faat Rudiant dan Syamsu Alam.

“Jadi dari sini kami masih akan menunggu mantan Kepala Desa Jinato dan Kepala Dusun [untuk diperiksa],” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin, kepada media, belum lama ini.

Ia menyebut, Kepala BTNTB telah menjalani pemeriksaan hingga dicecar belasan pertanyaan. Dia mengakui, Pulau Lantigiang merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate. Sementara, untuk pemeriksaan terhadap Kasman dan Syamsu Alam berlangsung selama enam jam.