Siang Ini, Pinangki Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Fatwa MA
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari, akan menghadapi sidang putusan siang ini, Senin 8 Februari 2021.
Terdakwa Pinangki akan divonis terkait perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Sidang putusan untuk Pinangki, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," kata penasihat hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi awak media.
Baca juga: Calon Ketua Demokrat Jatim Tak Harus Muda, Penting Bervisi Milenial
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak USD 1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah USD 500 ribu.
Bukan hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Tuntutan jaksa terhadap Pinangki tersebut dianggap terlalu rendah oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap Pinangki mendapatkan putusan yang terbaik. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim dalam menjatuhkan putusan untuk kliennya.
"Ya tentunya kami berharap ibu Pinangki mendapatkan putusan yang terbaik. Cuma ya kita tunggu nanti saja," kata Kresna.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.