Ratusan Remaja Langgar Jam Malam di Malang, Ternyata Ada yang Positif

Polresta Malang Kota menggelar operasi yustisi pencegahan COVID-19 di sejumlah kafe di sekitar Sudimoro pada Sabtu malam, 6 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota menggelar operasi yustisi pencegahan COVID-19 di sejumlah kafe di sekitar Sudimoro pada Sabtu malam, 6 Februari 2021. Kebanyakan kafe di kawasan itu melanggar aturan jam malam saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.

Keala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata memimpin langsung operasi ini. Di kafe yang melanggar, baik pengunjung maupun pengelola, langsung diwajibkan menjalani tes swab antigen di lokasi.

"Sudah jelas kita sampaikan berulang kali kita masih PPKM. Kita tidak mentoleransi. Karena kita melihat kafe masih buka di atas jam malam dan jumlah pengunjung masih di atas 50 persen. Padahal aturannya hanya 25 persen," kata Leonardus.

Baca: Khofifah Ogah Lockdown, Mengklaim PPKM Berhasil di Jawa Timur

Dari operasi yustisi ini, sebanyak 130 remaja terjaring untuk mengikuti tes swab antigen. Dari jumlah 130 remaja ini, satu orang diketahui positif COVID-19 sehingga langsung dikirim ke safe house atau rumah karantina di Jalan Kawi, Kota Malang.

Leonardus mengingatkan, Kota Malang menjadi daerah dengan angka kasus positif tertinggi kelima di Jawa Timur. Dia akan terus gencar melakukan operasi yustisi meski PPKM jilid II berakhir pada 8 Februari 2021.

"Sampai tengah malam ini kami melalukan edukasi ke masyarakat. Kita tegaskan, kondisi kita tidak baik-baik saja karena masih pandemi. Tidak berhenti PPKM atau tidak tetap jalan (operasi yustisi). Sudah komitmen kita akan terus mencari tempat yang melanggar demi menekan kerumuman," ujarnya.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi, operasi yustisi setiap hari dilakukan serentak di lima kecamatan yang ada. Selama PPKM jilid I dan jilid II sudah ada 100 kafe yang mendapat teguran tertulis dan 4 kafe harus ditutup karena melakukan pelanggaran berat atas aturan PPKM.