PTKM di DIY Diperpanjang Hingga 23 Februari 2021
- ANTARA/Noveradika
VIVA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) atau PSBB di wilayahnya. PTKM ini akan diperpanjang sejak 9 sampai 23 Februari 2021 mendatang.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menjabarkan bahwa perpanjangan PTKM ini merupakan hasil rapat antara Presiden Jokowi dengan Gubernur se Jawa dan Bali.
"PTKM ini akan diperpanjang. (Segera keluar) Surat keputusan Bupati/Wali kota, untuk meneruskan memperpanjang dua minggu lagi PTKM tanggal 9 sampai 23 (Februari 2021)," kata Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Sabtu 6 Februari 2021.
Sultan HB X menuturkan jika dalam rapat koordinasi antara Jokowi dengan Gubernur se-Jawa dan Bali menilai penerapan PTKM mampu menurunkan angka penularan COVID-19 meskipun masih dalam persentase yang kecil.
"Itu kemarin rapat dengan Bapak Presiden yang isinya minta kepada gubernur di Jawa-Bali, membahas PTKM ini (angka penularan COVID-19) turun tapi kecil," ungkap Sultan HB X.
"Bapak Presiden minta ini penurunan ini (angka penularan COVID-19) diperbesar dengan istilah untuk pengawasan mikro," sambung Sultan HB X.
Sultan HB X menjabarkan pengawasan mikro ini dilakukan dengan mengetatkan pengawasan mobilitas masyarakat hingga ke tingkat RT/RW. Kondisi ini karena penularan COVID-19 telah merambah ke penularan hingga ke tingkat antar keluarga maupun tetangga.
"Memperkuat pengawasan, memotong penularan di level paling bawah dalam arti pedukuhan, kelurahan RT, RW, seperti konsep kita baik PTKM kita yang pertama maupun kedua larinya ke sana (pengawasan mikro)," ucap Sultan HB X.
"Kami minta pengawasannya lebih diperketat, dengan harapan penularan yang sudah ke arah tetangga dan keluarga bisa dibatasi, karena kalau sudah keluarga dan tetangga jadi masalah besar," tutup Sultan HB X.