KPK Eksekusi Putusan PK Anas Urbaningrum
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan pasca putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang, telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3 Februari 2021) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat 5 Februari 2021.
Ali menjelaskan, Anas bakal menjalani pidana selama delapan tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 dikurangi masa tahanan.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tak dibayarkan, maka harta benda milik mantan Ketum PB HMI itu akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama dua tahun.
"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Ali memastikan, KPK segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.