Kemenkes: Insentif Nakes Bukan Hanya untuk Zona Merah COVID-19

Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) atau hazmat. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kementerian Kesehatan mengingatkan, insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi COVID-19 berlaku untuk mereka yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, saat mendengar adanya informasi bahwa insentif tersebut hanya diberikan bagi nakes di wilayah yang masuk darurat pandemi.

"Saya rasa enggak ada kriteria itu yah. Kriteria tertentu tidak, seluruh nakes yang menangani COVID itu yang kita berikan jadi di semua tempat punya hak yang sama," kata dia saat konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.

Oscar menekankan, satu-satunya kriteria bagi nakes untuk bisa mendapatkan insentif itu adalah mereka melayani pasien COVID-19. Tak terkecuali nakes yang masih ikut Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Juga untuk PPDS, kita bayar ke sana. Di catatan kami tahun lalu ada 13.886 orang PPDS yang lagi sekolah yang mereka itu kita bayar asal mereka beri pelayanan ke pasien COVID," ujarnya.

Selain itu, Oscar menekankan, pemerintah juga memberikan santunan kematian bagi para nakes yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya. Jumlahnya pada 2020 sekitar Rp60 miliar.

"Hampir sekitar Rp60 miliar, hampir 90 persen terserap. Juga kita memberikan hal lain yang berkenaan pembelian APD kita jamin untuk para nakes kita, kemudian vaksinasi yang saat ini dilakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat, pencairan insentif bagi nakes pada tahun anggaran 2020 sudah mencapai 99,99 persen atau sebesar Rp4,17 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, total anggaran yang telah dicairkan tersebut sudah seluruhnya masuk langsung ke kas rekening daerah. 

"Yang dibayarkan ke tenaga kesehatannya itu sudah sekitar 72 persen, jadi ada sekitar Rp3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah," ujar Astera.

Guna mendorong percepatan pencairan sisa anggaran tersebut, Astera mengklaim telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri supaya sisa uang yang belum dicairkan itu dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2021.