Abu Janda Ajak Ketemuan, Natalius Pigai: Saya Hanya Lilin Kecil

Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai
Sumber :
  • Instagram Natalius Pigai @natalius_pigai

VIVA – Kasus dugaan rasisme yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai masih jadi sorotan. Usai diperiksa polisi, Abu Janda mengaku mau berkomunikasi dan bertemu dengan Pigai.

Terkait itu, Pigai merespons positif ajakan bertemu yang diinisiasi Abu Janda. Ia mengatakan paham risikonya sebagai aktivis HAM. Namun, tak pernah terpikirkan untuk mempolisikan orang yang menghinanya.

"Saya hanya lilin kecil di lorong kegelapan!. Saya tahu itu resiko sebagai pekerja kemanusiaan krn itu saya tidak pernah terpikirkan untuk memenjarakan/melaporkan," demikian tulis Pigai di akun Twitternya, @NataliusPigai2 yang dikutip VIVA, Jumat, 5 Februari 2021.

Pigai menekankan tak ada masalah siap berkomunikasi dan bertemu dengan Abu Janda. "Untuk dan atas nama pribadi saya sendiri perbolehkan anda untuk bertemu," tambah pria asal Papua tersebut.

Sebelumnya, usai diperiksa polisi Abu Janda menyampaikan keinginannya melakukan komunikasi dengan Pigai. Namun, sampai saat ini memang belum ada komunikasi dengan Pigai.

“Justru memang saya belum ada komunikasi, saya mungkin juga ingin (berkomunikasi),” kata Abu Janda di Gedung Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021.

Dia menilai sebenarnya kasus yang dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu masalah pribadi dengan Pigai. Maka itu, ia heran mestinya Pigai yang buat laporan, bukan KNPI.

“Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin. Mungkin ada keinginan (berkomunikasi dengan Pigai), tapi itu gimana Bang Pigai berkenan,” ujarnya.

Abu Janda disorot karena cuitannya yang kontroversi bernada rasisme terkait evolusi yang ditujukan kepada Pigai. Melalui akun Twitternya, permadiaktivis1, Abu Janda menge-tweet dengan tulisan 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'

Selain bikin heboh, cuitan ini pun jadi berurusan panjang. Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Panas, Ketum KNPI ke Abu Janda: Ini Sampah Pak Jokowi yang Bikin Gaduh

KNPI melaporkan Abu Janda dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.