Soal Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Bawaslu Bantah Kecolongan

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengklaim telah mengklarifikasi temuan dugaan pelanggaran bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020 pada 23 September.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menyurati beberapa instansi terkait sebagai upaya klarifikasi atas temuan pelanggaran berupa status kewarganegaraan Orient yang saat itu diduga sebagai warga negara asing (WNA).

"Jauh hari sebelum penetapan paslon pada 23 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan keabsahan dokumen syarat paslon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua," kata Abhan dalam keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Abhan juga membantah peristiwa tersebut terjadi di luar pengawasan atau terlambat ditangani oleh Bawaslu.

"Jadi, sekali lagi, Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan. Ini aktif dari jajaran kami, ketika ada aduan dugaan soal (pelanggaran) status kewarganegaraan itu, Bawaslu Sabu Raijua telah aktif melakukan beberapa tindakan," tegasnya.

Abhan menjelaskan kronologi temuan dan tindak lanjut Bawaslu Sabu Raijua dimulai sejak 5 September 2020, dengan mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua yang berisi peringatan agar KPU memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua di Pilkada 2020.

Di tanggal yang sama, Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal permintaan data kewarganegaraan milik pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

"Kanim Kelas I TPI Kupang tertanggal 10 September 2020 menjawab surat yang pokoknya menjelaskan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua adalah benar warga negara Indonesia (WNI). Namun, surat tersebut kemudian ditarik oleh Kanim Kelas I TPI pada 15 September 2020," kata Abhan.

Kanim Kelas I TPI Kupang beralasan penarikan tersebut disebabkan oleh masih ada proses koordinasi dengan instansi terkait dalam hal mendalami status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

"Hingga saat ini, tidak ada informasi kembali ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua," tukasnya.

Selain itu, Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bawaslu Sabu Raijua tidak mendapatkan balasan dari Kemenkumham perihal permohonan informasi data kewarganegaraan atas nama Orient tersebut. Bahkan, Bawaslu mengirimkan surat dua kali kepada Kemenkumham, namun tidak kunjung mendapat tanggapan sampai saat ini.

Hingga akhirnya, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mendapatkan balasan dari Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander, yang menyatakan bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat. (Ant)

Baca juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore Miliki Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI