Soal Kasus Pigai, Abu Janda Pasang Badan Bela Hendropriyono
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda pasang badan untuk mantan Kepala BIN AM Hendropriyono yang dianggap direndahkan oleh mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Abu Janda mengatakan awalnya Pigai nge-twitt yang diduga menghina seorang jenderal bernama Hendropriyono yang sudah berjasa bagi negeri ini dengan sangat keji dan body shaming. Saat itu, Pigai menuliskan cuitan ‘apa kapasitas kau dedengkot tua?’.
“Saya membela pak jenderal, menjelaskan kapasitas pak jenderal. Jadi ketika saya pakai kata evolusi, sebelumnya ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Pigai, sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?,” kata Abu Janda di Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021.
Lalu, apa hubungan Abu Janda dengan Hendropriyono sehingga membelanya. Dalam pengakuannya, Abu Janda baru bertemu dua kali dengan Hendropriyono saat acara PKPI. Kala itu, Hendropriyono masih jadi ketua umum.
“Jadi saya tidak kenal dekat secara pribadi, cuma memang beliau ini salah satu jenderal yang saya kagumi karena memang spesial,” ujarnya.
Menurut dia, Hendropriyono bukan sekedar jenderal dan berjasa di operasi. Tapi, beliau mantan Kepala BIN dan juga seorang profesor bidang filsafat intelijen. Jadi, beliau memang salah satu aset bangsa yang sangat luar biasa.
“Makanya aku bereaktif terhadap hinaan Natalius Pigai kepada pak jenderal itu, karena saya kagum kepada beliau,” jelas dia.
Diketahui, Abu Janda telah memberikan klarifikasi dengan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021. Ia diperiksa hampir 5 jam dengan 20 pertanyaan.
Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'.
Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.