Diperiksa Bareskrim soal Kasus Pigai, Abu Janda: Ada 20 Pertanyaan

Abu Janda, Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini. Ia diperiksa kurang lebih 5 jam terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Saya baru saja selesai pemeriksaan sekitar 4-5 jam, ada 20 pertanyaan didampingi kuasa hukum saya,” kata Abu Janda di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis 4 Februari 2021.

Ternyata, Abu Janda hari ini diperiksa dalam proses penyelidikan atau interview yakni memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas pelaporan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

“Pelapornya ternyata masih itu itu juga, saya enggak ngerti. Ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang ngelaporin ini bukan Bang Pigai gitu,” jelas dia.

Dalam pemeriksaan, Abu Janda sudah memberikan klafifikasi terkait cuitannya yang sempat viral hingga dituding melakukan penghinaan berbau SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) terhadap Pigai.

“Saya jelasin ke pak polisi bahwa tweet itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal, sudah senior, purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji dan body shaming, dia bilang ‘apa kapasitas kau dedengkot tua?’ Dia bilang begitu,” ujarnya.

Dari situ, Abu Janda cuitannya dalam konteks membela Jenderal (Purn) AM. Hendropriyono mantan Kepala BIN. Saat itu, Abu Janda menjelaskan kapasitas Hendropriyono kepada Pigai.

“Jadi ketika saya pakai kata evolusi, sebelum kata evolusi, ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai. Jadi, ini semuanya dimulai dari tweet Natalius Pigai menanyakan kapasitas, saya juga kembali menanyakan balik ke dia, apa cara berpikir kau sudah evolusi belum? Kapasitas berpikir kau,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. 

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.