KPK Fasilitasi Pemeriksaan Nurhadi oleh Polres Jaksel

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, siap memfasilitasi pihak kepolisian untuk memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pemeriksaan berkaitan kasus dugaan pemukulan terhadap petugas penjaga tahanan KPK. Kasus ini, kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, rencana pemeriksaan Polisi terhadap Nurhadi dilakukan hari ini, Kamis, 4 Januari 2021.

"Informasi yang kami terima benar Kamis, pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan NHD," kata Ali Fikri.

Baca juga: Menkes Bongkar Isi Pertemuan Jokowi, Anies, Emil dan Ganjar

Ali lebih jauh menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap Nurhadi sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Nurhadi sendiri kini berstatus sebagai terdakwa. Penahanan terhadap Nurhadi merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima. Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," kata Ali.