Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Pigai

Abu Janda, Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang kedua pada Kamis, 4 Februari 2021. Kini, Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Hari ini saya datang mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa,” kata Abu Janda di Bareskrim.

Namun, Abu Janda tidak mau banyak bicara karena mau menemui penyidik dulu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

“Jadi mohon maaf, saya enggak mau berkomentar apa-apa dulu, kita tunggu hasilnya nanti," ujarnya.

Baca juga: GMNI Desak Polisi Beri Kepastian Hukum Terhadap Abu Janda

Hanya saja, Abu Janda menyampaikan pesan akan selalu kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim. Sebab, ia sebagai warga negara harus taat kepada hukum.

"Saya cuma pengen bilang bahwa saya sebagai WNI (warga negara Indonesia) yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif. Jadi kita lihat nanti ya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.