Wakil Ketua DPR Sebut SKB 3 Menteri soal Seragam Langkah Tepat

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin angkat bicara mengenai langkah tiga menteri yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik hingga pendidik. Menurut Azis, SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perlu diapresiasi.

Azis meminta agar SKB ini dapat segera dijalankan di seluruh Indonesia. Adanya SKB ini dapat mencegah terulang peristiwa pemaksaan berhijab seperti yang terjadi di lingkungan SMKN 2 Padang.

"Patut kita apresiasi langkah cepat yang dilakukan pak Nadiem pascaperistiwa pemaksaan berhijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Kita harapkan SKB ini dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia terkecuali Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan sesuai peraturan pemerintahan Aceh. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhinneka Tunggal Ika," Kata Azis kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta Mendikbud Nadiem dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah dan lingkungan dunia pendidikan. Sosialisasi dinilai penting agar Surat Keputusan Bersama tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.

Azis juga menilai SKB tersebut patut juga diketahui oleh para orangtua murid sehingga akan dapat dipahami oleh semua dan dijalankan dengan baik.

"Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera di sampaikan kepada seluruh orang tua murid siswa-siswi mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami" ujarnya.

Seperti diketahui SKB tiga menteri tersebut berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. SKB itu diatur itu jenjang pendidikan dasar dan meningkat. Dalam SKB itu sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.