Kemenag Terbitkan Edaran, Larang ASN Gabung Organisasi Terlarang

Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali
Sumber :
  • Kemenag RI

VIVA – Kementerian Agama meminta jajaran pegawainya, untuk tidak ikut dan bergabung dengan organisasi terlaran. Itu sebagai upaya dalam mencegah munculnya ekstrimisme di Tanah Air.

Untuk itu, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No.8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Surat itu resmi berlaku 3 Februari 2021.

Pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012.

Baca juga: Kabar Duka, Suami Kartika Soekarno Meninggal Dunia

SE Bersama itu berisi Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Dijelaskan Nizar, keterlibatan ASN apakah itu mendukung atau berafiliasi terhadap organisasi yang terlaran, dan dicabut status hukumnya, bisa berdampak pada munculnya radikalisme. Terutama di lingkungan pegawai, sehingga memberi dampak negatif.

Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Secara rinci, pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini meliputi; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Tidak hanya ikut aktif. Tapi juga menggunakan simbol dan atribut organisasi terlarang tersebut, dilarang. Juga dilarang menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. 

“ASN Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” jelas Nizar.

Tindakan pencegahan juga dilakukan. Dengan meminta pimpinan satuan kerja atau satker, agar tidak ada anggotanya yang terlibat atau mendukung dan berafiliasi dengan organisasi terlarang itu.

Aksi pencegahan itu antara lain bisa dilakukan dengan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya. 

Pimpinan juga diminta menjadi teladan. Membuka ruang konsultasi dan pembinaan. Juga melakukan evaluasi yang dilaksanakan secara rutin, agar ada efek jera terhadap yang melanggar.

"Buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.