Kejagung Periksa Kembali Berkas Habib Rizieq Cs dari Bareskrim

Habib Rizieq Shihab dipindah ke Rutan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri, kembali menerima berkas kasus yang menyeret Habib Rizieq Cs. Setelah sebelumnya, berkas yang diberikan dinyatakan P18 atau belum lengkap.

Ada empat berkas yang dilimpahkan lagi ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Terkait perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, atas nama tersangka Habib Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sudah mengembalikan lagi berkasnya dengan melengkapi petunjuk dari jaksa.

“Pelimpahan kembali empat berkas perkara diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu, 3 Februari 2021 dengan surat pengantar masing-masing,” kata Leonard melalui keterangannya pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca juga: Berstatus WNA jadi Bupati, Azis: KPUD Sabu Raijua kecolongan

Menurut dia, tim jaksa akan kembali mempelajari berkas perkara masing-masing tersangka kekarantinaan kesehatan. Yakni Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, baik lokasi kerumunan di Petamburan, Tebet, Megamendung, maupun Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Setelah berkas dicatat dan diregister serta diserahkan kembali kepada jaksa peneliti, berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, empat berkas tersangkan kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq dan kawan-kawan dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, kata Leonard, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216  KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216  KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.

Ketiga, Leonard mengatakan berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.

Keempat, kata Leonard, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal  93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216  KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.