Timbulkan Kerumunan, Ketua Panitia Turnamen Futsal Ditahan Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup, Bania Teguh Ginting Suka (44) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dengan menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah besar pada turnamen futsal, yang videonya viral di media sosial.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu, 3 Februari 2021. Bani yang merupakan warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan resmi ditahan pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai semalam (Selasa malam) sudah kita tahan,” ujar Riko.

Pertandingan futsal digelar di GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil penyidikan kepolisian, Riko mengungkapkan tersangka juga memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk mendapatkan izin penggunaan GOR milik Pemerintah Provinsi Sumut itu.

"Panitia pelaksana turnamen Fun Futsal Cup diduga telah mencatut nama Polri. Mereka membuat logo seolah-olah kegiatan itu diikuti tim Polda Sumut. Delapan spanduk dengan logo itu telah kita disita sebagai barang bukti," ujar Riko.

Riko membeberkan bahwa tersangka membuat permohonan peminjaman GOR mini untuk periode 23-31 Januari 2021 ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Sedangkan, persyaratan yang lain belum dikantongi seperti  izin aparat berwenang dan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Sumut. 

"Untuk memuluskan perizinan dari Dispora Sumut, Bania menyatakan seolah-olah kegiatan itu diselenggarakan Polda Sumut. Dia juga diduga memalsukan tanda tangan dua personel Polri pada dokumen yang diserahkan ke instansi itu," ujar Riko.

Setelah yakin persyaratan itu, Dispora Sumut kembali memberikan syarat untuk peminjaman gedung itu. Salah satunya, pertandingan harus digelar tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan.

Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Sementara untuk Bania dikenakan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. 

“Untuk pelanggaran prokes maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” tutur Riko. 
 
Sebelumnya, diperoleh VIVA melalui media sosial di akun instagram @funfutsal, yang diduga sebagai penyelenggara. Turnamen itu, diikuti 32 tim, termasuk tim Futsal Poldasu dan Tim Polsek Medan Kota, berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.

Dalam turnamen itu, Polsek Medan Kota menjadi juara. Mereka mengalahkan Alwashliyah Tanjung Balai. Video pertandingan final ini kemudian menjadi viral. 

Baca juga: Sembuh dari COVID-19, Bupati Sleman Siap Donor Plasma Konvalesen