Pukul Petugas Rutan, Nurhadi Besok Diperiksa Polisi di KPK

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Demi memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus pemukulan petugas rutan oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi, maka besok, Kamis 4 Februari 2021 polisi akan memeriksa Nurhadi. Dia sebelumnya memukul petugas di rutan KPK, Jakarta. 

“Besok diperiksa di KPK,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma ketika dikonfirmasi pada Rabu, 3 Februari 2021

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara laporan dugaan pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan KPK.

"Dari gelar perkara akan muncul rencana penyelidikan dan penyidikan baru nanti kita sampaikan perkembangan kasusnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.

Sebelumnya, Azis membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari salah satu institusi pemerintahan terkait pemukulan yang dilakukan oleh salah satu tahanan.

Laporan dari pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut lanjut Azis, diterima dan ditangani oleh Polsek Setiabudi.

"Saat ini laporan dalam proses penyelidikan, apakah benar itu ada tindak pidana dan jika benar ada atau tidak ada, akan segera dilakukan penyidikan," ujar Azis.

Azis menyebutkan, untuk kejelasan kasus tersebut maka dari Polsek Setiabudi rencananya akan ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendukung proses penyidikan.

Saat ditanya apakah Nurhadi akan dihadirkan atau dipanggil  mengingat statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi perkara di MA dan sedang menjalani penahanan, Azis menjawab singkat. Dia mengatakan pihaknya akan memutuskan hal tersebut setelah dilakukan gelar perkara.