Bawaslu: Bupati Terpilih Sabu Raijua Melakukan Kebohongan Publik

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut perbuatan yang dilakukan oleh Bupati terpilih kabupaten itu Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik.

Hal itu merujuk konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

"Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Rabu, 3 Februari 2021.
 
Menurut Yugi apa yang dilakukan oleh Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.

Yugi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang sudah mencurigai akan hal tersebut. Selama masa Pilkada bahkan sampai pada masa sebelum penetapan pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient.

"Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa kemarin," ujar Yugi

Lebih lanjut, Bawaslu Sabu Raijua juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini.

"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui Orient P. Riwu Kore mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Ia mencalonkan diri bersama Thobias Uly. Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP.

Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. (ant)