Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Diperpanjang
- Twitter BPPTKG
VIVA - Masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi di Kabupaten Sleman diperpanjang hingga 28 Februari 2021. Perpanjangan ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, menuturkan jika perpanjangan masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi untuk ketiga kalinya ini sesuai dengan rekomendasi dari Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta.
"Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) status aktivitas Merapi tetap pada status siaga," kata Sri Purnomo melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Februari 2021.
"Perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Gunung api Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021," sambung Sri Purnomo.
Baca juga: Begini Dahsyatnya Luncuran Awan Panas Gunung Merapi
Sri Purnomo menjabarkan dari rekomendasi BPPTKG diketahui potensi bahaya Gunung Merapi berupa guguran lava dan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas diprediksi mencapai jarak sejauh 5 kilometer.
Sri Purnomo menuturkan jika saat ini ada 145 pengungsi. Pengungsi ini berasal dari Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem. 145 pengungsi ini berada di barak Pengungsian Purwobinangun, Kapanewon Pakem.
Selain itu, ada pula 10 orang pengungsi yang merupakan warga Padukuhan Ngrangkah, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan. 10 orang ini berada di barak pengungsian Plosokerep, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan.
Sri Purnomo menambahkan terkait status tanggap darurat, segala pembiayaan yang dikeluarkan karena pelaksanaan dari keputusan tersebut dapat dibebankan pada APBD dan APBN.
"Biaya untuk tanggap darurat juga bisa diambil dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Sri Purnomo.