Gitar Berisi Uang Rp150 Juta Jadi Barang Pemberian Suap Bansos
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA - Tersangka sekaligus pengusaha Harry Sidabuke menyiapkan sebuah gitar berisi uang Rp150 juta sebagai pembayaran suap tahap delapan dalam kasus suap (bansos) di Kementerian Sosial. Hal tersebut seperti diperagakan olehnya dalam reka ulang kejadian perkara atau adegan ke-13, yang digelar penyidik KPK, Senin, 1 Februari 2021.
Dalam reka ulang, uang tersebut disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020. Harry saat itu bersama dengan pihak swasta, Sanjaya. Sanjaya juga tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) namun tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Harry juga bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama. Di sana, Harry menyiapkan uang Rp200 juta untuk pemberian suap tahap ke sembilan. Penyidik tidak merinci penerima suap pada pembayaran tahap delapan dan sembilan.
Baca juga: Skandal Bansos, Politikus PDIP Proaktif Temui Pejabat Kemensos
Harry kemudian menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020. Mereka berdua menghabiskan uang Rp50 juta di sana.
Lalu, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap ke sepuluh di sana.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menuturkan rekonstruksi perkara yang tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) hanya permasalahan teknis. Alasannya karena dalam rekonstruksi tersebut, reka adegan banyak dilakukan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Sosial.
"Soal teknis saja, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," kata Ali dikonfirmasi awak media.