KKP Tangkap Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak, Papua

Kementerian KKP menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Biak, Papua
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua pelaku pengeboman ikan di perairan Biak, Papua. Penangkapan ini sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

"Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat, 29 Januari 2021. Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Senin 1 Februari 2021.

Antam menuturkan, penangkapan kedua pelaku yang berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04, yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat. 

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, dan ikan hasil pengeboman. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan terhadap kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak," ujarnya. 

Mantan Waka Bareskrim Polri ini mengapresiasi masyarakat Biak yang telah bekerjasama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak habitat laut tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP. Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.

"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," ungkap Antam.

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan, bahwa tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing. 

Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.

"Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini tentu memerlukan waktu yang lama," ternyata Eko. 

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL, serta Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Hal tersebut dimaksudkan, agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.

"Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing," jelasnya.