Ternyata Alasan Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Sepele Sekali
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan yang diterima polisi dari korban, Nurhadi disebut memukulnya satu kali diatas bibir.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," ucap Kapolsek Metro Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Senin 1 Februari 2021.
Kata dia, saat kejadian sedang ada sosialisasi kepada tahanan di sana soal akan ada renovasi ruangan. Nurhadi namun merasa malas dan repot kalau harus memindahkan barangnya dari ruang tahanannya. Saat itulah pemukulan terjadi. Nurhadi sendiri dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Kronologinya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor enggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, enggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan insiden pemukulan itu terjadi Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.
“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan. Mengenai sosialisasi kamar mandi di rutan tersebut.
Menurut Ali, meski hanya salah paham, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab telah terjadi tindak kekerasan.
"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujarnya.