KPK Siap Hadapi PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Djoko Susilo saat persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana korupsi. Salah satunya yakni mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. 

Dalam perkara tersebut, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Djoko juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dan hak politiknya dicabut. 

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu, 31 Januari 2021. 

Ali memastikan tim Jaksa akan segera menyusun pendapatnya atas permohonan PK tersebut. Pendapat yang tertuang dalam kontra memori itu nantinya akan disampaikan ke Majelis PK MA. "Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," kata Ali. 

Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Kasasi MA. 

Eks Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa, 5 Januari 2021, dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021. 

Sejauh ini, MA belum menunjuk Majelis Hakim PK lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.

Terkait perkaranya, Djoko Susilo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hingga diperberat dalam putusan kasasi MA. 

Jaksa KPK juga sudah menyerahkan aset-aset hasil rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rumah Djoko di Solo bahkan telah disita negara pada 2013 silam dan dijadikan museum batik.