Kemlu Berhasil Pulangkan 28 Nelayan Aceh Yang Ditahan di India

(Ilustrasi) Kapal nelayan berangkat melaut di perairan Kampung Jawa, Banda Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Sebanyak 28 orang nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh, yang ditahan di Andaman, India, berhasil dipulangkan ke Indonesia pada hari ini, 30 Januari 2021.

Para nelayan tersebut ditahan oleh pemerintah India sejak Maret 2020, karena dituduh memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen lengkap, dan diduga menangkap ikan secara ilegal di Perairan Andaman.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di New Delhi, memberikan perlindungan melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara dan memberikan bantuan logistik.

Setelah para nelayan tersebut menjalani proses peradilan, pada 8 Januari 2021 para nelayan itu akhirnya dibebaskan. Sebelum kembali ke Tanah Air, KBRI New Delhi juga telah melakukan test PCR untuk memastikan mereka tidak terpapar COVID-19.

Setibanya di Jakarta, para nelayan akan menjalani karantina sesuai dengan protokol yang ditetapkan Satgas COVID-19. Kemlu juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan KKP, untuk mengatur kepulangan mereka ke daerah asal.

Selama tahun 2020, Kementerian Luar Negeri berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.

Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengupayakan kampanye penyadaran publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.