Langkah Kejari Pulau Pisau Perangi KKN hingga Raih WBK
- Istimewa
VIVA – Kejaksaan Negeri Pulau Pisau Kalimantan Tengah mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan, keberhasilan predikat WBK tahun 2020 adalah kerja keras dari seluruh tim Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan bimbingan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Agung.
“Berkat disiplin, profesionalisme, integritas dan sinergitas adalah kunci keberhasilan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau meraih predikat WBK,” kata Triono melalui keterangannya pada Jumat, 29 Januari 2021.
Menurut dia, berbagai inovasi dan ide kreatif untuk meningkatkan pelayanan publik dilakukan seperti drive thru atau pelayanan pengambilan dan pembayaran denda tilang keliling, kotak pengaduan indikasi korupsi yang disebar di seluruh kecamatan.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengaduan melalui website dan inovasi-inovasi lainnya, tidak lain tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan transparan,” ujarnya.
Namun demikian, Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berkomitmen untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan pelayanan terbaik yang berkelanjutan dan berkualitas.
“Ada beberapa titik poin utama yang menjadi skala prioritas pelaksanaan tugas fungsi, perubahan mindset dan culture site aparatur dalam pelakasanaan tugas fungsi dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas dia.
Ia mengatakan, selama bertugas telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
“Dugaan penyimpangan dana BOS SMK 1 Kahayan Hilir TA 2015, 2016, dan 2017. Serta kasus penyimpangan penggunaan anggaran dana desa yang saat ini perkaranya dalam persidangan,” katanya.
Selain itu, Triono mengatakan Kejari Pulang Pisau telah melakukan penuntutan perkara korupsi pembangunan Pasar Patanak Pulau Pisau dengan nilai kerugian mencapai Rp2,7 miliar.
Kemudian, kata dia, melakukan pencegahan terjadinya kerugian keuangan negara melalui bidang pidana khusus senilai Rp 252 juta serta melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 467.102.324.
Selain itu, Triono mengatakan pihaknya juga melakukan hukum preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum, Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) serta program penyuluhan hukum lainnya.
“Semua tidak lepas dari kerja sama dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Pemerintah Daerah, serta steakholder lain sehingga apa yang telah menjadi program bersama bisa terwujud,” tandasnya.
Baca juga: KPK: Partai Politik Masih Jadi Titik Pusat Korupsi