Wacana Damai Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar Makin Kusut
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kasus anak gugat ayah kandungnya RE Koswara sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung belum menemukan titik terang. Wacana berdamai antara keduanya dinilai semakin tak jelas karena salah satu penggugat tetap bersikukuh memperjuangkan gugatan tersebut.
Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara, menegaskan bahwa gugatan dilayangkan Deden sebagai bentuk pembelaan diri dan menjaga harkat-martabat keluarga.
"Tidak benar bahwa pak Deden, Ajid dan saya ingin berkolaborasi mencari warisan orangtua. Itu semua tidak benar. (Apa yang dilakukan) Deden itu untuk bela diri dan mengangkat harkat martabat keluarga," ujar Mochtar dalam keterangan melalui sebuah video singkatnya, Jumat 29 Januari 2021.
Mereka menuntut Koswara agar memberi Rp3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp220 juta. Seperti diketahui, Deden membuka warung seluas 3x2 meter persegi di tanah Koswara yang dikontrak sejak 2012.
Kemudian pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara, namun rencana tersebut ditolak dengan mengembalikan uang sewanya karena aset tersebut akan dijual. Namun, Deden tak menerima sikap tersebut yang kemudian memilih langkah hukum dengan dalih pembelaan diri.
"Pak Deden sayang sama keluarga, sama orangtua. Tidak benar mencari warisan karena sudah terbagi. Intinya saya siap bersujud di kaki orangtua," tegasnya.
Mochtar juga menilai pemberitaan seputar Masitoh, penasihat hukum penggugat yang juga anak Koswara yang meninggal dunia sebelum persidangan, adalah keliru. "Dan saya tekankan sekali ibu Masitoh almarhum itu tulang punggung keluarga," terangnya.
Sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandung bernama RE Koswara (85), senilai Rp3 miliar dalam perebutan hak tanah seluas 3 ribu meter persegi. Koswara diketahui digugat Masitoh, Deden, beserta istri bernama Nining.
Gugatan ini terjadi ketika tanah seluas 3 ribu meter persegi disewa oleh Deden dijadikan tempat usaha. Namun tergugat tidak memperpanjang penyewaan itu karena akan dijual dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 19 Januari 2021.