Kapolri Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda karena Hina Pigai

Permadi Arya alias Abu Janda
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Kamis, 28 Januari 2021.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis, mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menerima laporan dari DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) terhadap Abu Janda sebagaimana tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

"Alhamdulillah, telah diterima laporan kami secara koperatif dari pihak polisi tanpa dipersulit, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya bahwa kami hari ini telah melaporkan akun @permadiaktivis1," kata Medi Lubis di Gedung Bareskrim pada Kamis kemarin, 28 Januari 2021.

Selanjutnya, Medi Lubis berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Abu Janda. Karena menurut dia, Abu Janda telah menyakiti warga Papua atas cuitannya yang dianggap menghina mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Tentu, laporan ini menjadi tantangan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memenuhi komitmennya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu, 20 Januari 2021.

"Harapan yang sangat tinggi kami taruh ke pundak Polri sekarang agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan profesional. Jangan melihat siapa-siapa orang itu ya, melihat dari sepak terjangnya kita tahu orang ini ya. Belum-belum aja bikin laporan udah nantang-nantangin, ayo menang siapa, kamu apa saya. Nah, itu kan enggak bener, dari semalam itu udah trending di Twitter," ujarnya.

Berdasarkan catatan VIVA, Jenderal Listyo Sigit berkomitmen akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pidana di dunia bidang siber dan berdampak terhadap integrasi bangsa. Tentu, Polri tidak akan pandang bulu menegakkan hukum tersebut.

Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri bersama Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan pada Rabu, 20 Januari 2021.

"Kalau mengancam masalah bagaimana kalau kita tidak proses berdampak terhadap integrasi bangsa atau SARA, maka hal ini perlu diproses. Artinya, ada batasan-batasan dimana restorative justice ini kita terapkan," kata Listyo Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1.

"’Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?’ Kata-kata evolusi yang menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga menyebarkan ujaran kebencian," jelas Medi.

Atas cuitannya, Medi melaporkan Abu Janda dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ase)

Baca juga: Sebelum Dipolisikan, Abu Janda Sempat Perang Cuitan dengan Ketum KNPI