Pilkada Diusulkan Kembali ke 2022-2023, DPR Bantah Terkait Anies
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Draft revisi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diantaranya mencantumkan normalisasi Pilkada Serentak 2022 dan 2023. Karena saat ini, pilkada tersebut diundur dan akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan pileg dan pilpres.
Dengan normalisasi tersebut, maka Pilkada DKI tetap dilaksanakan pada tahun 2022. Banyak pihak menilai revisi tersebut untuk memuluskan langkah Anies menjadi capres pada Pilpres 2024.
Namun hal itu dibantah oleh Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia mengatakan, revisi UU Pemilu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Anies Baswedan atau pun kelompok lainnya. Tapi berlaku untuk semua orang.
Baca juga: Cegah Banjir Jakarta 2021, 23 Waduk Dikeruk dan Ribuan Drainase Dibuat
"Enggak lah UU ini kan dibuat tahun 2016, sementara Pilkada DKI itu 2017, jadi nggak nyambung. UU ini dibuat tahun 2016, Pilkada DKI sebelum (2022) besok ini 2017 jadi nggak ada lah hubungannya membuat UU karena persoalan satu kelompok atau satu orang. UU ini berlaku untuk semua," kata Doli di Gedung DPR, dikutip Kamis 28 Januari 2021.
Menurut Doli, pada Pilkada Serentak 2020, daerah yang menyelenggarakan sama seperti tahun 2015 lalu yakni 270 daerah. Untuk tahun 2022 nanti, peserta pemilunya akan sama dengan tahun 2017, yakni sekitar 101 daerah.
"Jadi kita hitungnya itu di pilkada sebelumnya, 2020 inikan sebelumnya di 2015, itu ada 270. Nah, 2017 itu ada 101 daerah pilkada, 2018 ada 171. Jadi UU itu berlaku buat seluruh kabupaten/kota dan provinsi, tidak ada perlakuan khusus terhadap provinsi atau kabupaten tertentu," ujarnya.
Yang paling penting saat ini, menurutnya adalah adanya kesamaan pandangan semua fraksi di DPR. Apakah setuju untuk diubah atau tidak. Mengingat RUU ini usulan dari DPR.
"Soal materi kan nanti kalau begitu percuma kan kita bicara materi tapi kemudian kita ga ada kesamaan pandangan. Yang penting kesepakatan mau teruskan perubahan UU itu atau menunda," ujarnya.