Sidang Kasus Ujaran Kebencian Syahganda Nainggolan Ricuh
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan ujaran kebencian atau hoax terkait Undang-undang Cipta Kerja yang menyeret aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.
Sidang yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB itu diwarnai kekisruhan. Kejadian bermula ketika sejumlah tim kuasa hukum Syahganda meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi secara langsung, bukan secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 28 Januari 2021.
“Karena agak aneh sekali, bagaimana saksi ada di kantor jaksa yang jaraknya satu tembok tidak dihadirkan dengan alasan COVID. Padahal ruangan sidang ini masih luas bisa dihadirkan satu per satu,” kata Koordintaor Kuasa Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri
Menurutnya, ada yang janggal dengan kebijakan tersebut. “Ini tidak wajar dan ini ada apa. Kami pertanyakan itu berkali-kali. Kalau hanya kepentingan COVID, hanya menghadirkan satu orang untuk duduk di depan, dengan di kejaksaan apa bedanya,” ucap Abdullah Alkatiri
Menanggapi hal tersebut, hakim menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan protokol kesehatan. Majelis hakim berpendapat, kehadiran saksi dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan.
“Kami tidak ada kepentingan apa-apa, itu perlu diingat ya pak. Kami menjalankan sesuai protokol kesehatan, tidak lain. Ya kami sudah berpendapat tidak bisa dihadirkan,” kata hakim.
Perdebatan antara hakim dan tim pengacara pun berlangsung alot. Kedua belah pihak bersikeras dengan argumennya masing-masing. Sidang akhirnya diskors lantaran sejumlah pengacara yang membela Syahganda memilih walk out dalam persidangan tersebut.
“Atas nama terdakwa kami dari penasihat hukum walk out dan menyatakan keberatan atas hal tersebut (tidak dihadirkannya saksi dalam persidangan secara langsung)," ujar pengacara.
Akibat adanya kegaduhan, belum diketahui secara pasti sidang akan kembali dilanjutkan pada hari apa. Sebab, baik hakim maupun tim pengacara terdakwa langsung membubarkan diri.
Untuk diketahui, salah satu aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tensi Darah Emil Dardak Stabil Saat Vaksinasi II, Apa Alasannya