Mantan Ketua MK Minta UU Pemilu Atur Pilpres Diikuti Lebih 2 Calon
- Fajar GM/VIVA.co.id
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengharapkan adanya revisi dalam Undang Undang tentang Pemilu, khususnya terkait pemilihan presiden.
Jimly meminta UU Pemilu mengatur agar pilpres bisa diikuti lebih dari dua calon presiden. Usulan tersebut disampaikan Jimly dalam akun Twitter-nya, @JimlyAS, Kamis 28 Januari 2021.
"Bukalah ruang di UU Pemilu agar capres dg sengaja dibuat lebih dari 2 paslon & sistem 2 ronde dg syarat sebaran dukungan nasional trpenuhi utk kpntingan sluruh rakyat scr nasional. Pres/Wapres, simbol keIndonesiaan yg akn memprsatukn & menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan," kata Jimly di Twitter.
Menurut Jimly, revisi UU Pemilu ini sangat menentukan masa depan demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia. Jimly meminta hal ini dipikirkan oleh para petinggi partai politik.
"Masa depan dmokrasi Pncsla salah 1 trgntung revisi UU Pemilu. Mk smua tokoh prpol dimhn brpikir jauh ke dpan," ujar Jimly.
Jimly berharap di Pemilu yang akan datang partai politik bisa mengkaji hal ini apalagi karena di 2024 tidak ada lagi capres petahana. Dia meminta para tokoh partai mau memikirkan perbaikan ke depan guna kepentingan bangsa.
"2024 tdk ada lg petahana capres, tdk prlu gamang utk inovasi & prbaikn. Sisihkn dulu kpntingn jngk dekat, smpit & utk diri sndr/klmpok. Utamakn kpntingn bngs jauh ke dpan," kata Jimly.
Baca juga: Draf RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Jadi Capres hingga Kepala Daerah