Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan 20 Hari ke Depan
- Istimewa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menahan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan hingga 20 hari ke depan.
"Jadi (ditahan hingga) 20 hari ke depan," kata dia di Kompleks Mabes Polri, Rabu, 27 Januari 2021.
Ambroncius ditahan mulai hari ini hingga tanggal 15 Februari 2021. Kemudian, penyidik akan melengkapi berkas perkara Ambroncius. Ambroncius ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. "(Ditahan) Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari 2021," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingan-nya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.
Dalam unggahannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.
Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait posting-an di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.
Rusdi mengatakan penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin). “Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga: Ambroncius Nababan Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun