27 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 di 27 kabupaten dan kota.

PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan COVID-19. 

"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad dalam keterangan persnya, Selasa 26 Januari 2021.

Baca juga: Pesepeda Kena Jambret di Grogol, HP di Stang Lenyap Hitungan Detik

Daud menekankan, masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinannya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Daud mengingatkan sebaran COVID-19 masih dalam kondisi bahaya.

Menurutnya, banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB secara Proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan Pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ujarnya.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," tambahnya.