27 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 di 27 kabupaten dan kota.
PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad dalam keterangan persnya, Selasa 26 Januari 2021.
Baca juga: Pesepeda Kena Jambret di Grogol, HP di Stang Lenyap Hitungan Detik
Daud menekankan, masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinannya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Daud mengingatkan sebaran COVID-19 masih dalam kondisi bahaya.
Menurutnya, banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
"Ketentuan PSBB secara Proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan Pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ujarnya.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," tambahnya.