Diduga Hina Natalius Pigai, Ambroncius Jadi Tersangka

Ambroncius Nababan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Januari 2021. Diduga, Ambroncius melakukan ujaran bernuansa suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

“Ya benar (ditetapkan sebagai tersangka terlapor Ambroncius),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Januari 2021.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingannya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Rusdi mengatakan penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin).

“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: Polri Terapkan Konsep Presisi Usut Kasus Dugaan Rasisme Natalius Pigai