Polri Tunggu Laporan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening FPI
- dok Humas Polri
VIVA – Polri masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan pemerintah. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
“Kami masih menunggu dari PPATK, karena itu domain PPATK. Kita hormati itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca juga: Ambroncius soal Natalius Pigai: Kritik Satire Bukan Menghina
Menurut dia, apabila PPATK sudah melakukan analisis dan penelusuran terhadap dana dalam rekening FPI. Tentu, kata dia, pihak kepolisian akan mendapatkan laporan dari PPATK untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Tentunya hasil kerja dari PPATK pasti akan memberitahu pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar mengatakan rekening Bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Menurut dia, dalam rekening tersebut ada uang puluhan juta rupiah.
“Iya [dibekukan rekening atas nama FPI], jumlahnya satu [rekening]. Cuma puluhan juta digarong juga,” kata Azis pada Senin, 4 Januari 2021.
Namun demikian, Azis mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun untuk membuka kembali rekening tersebut. Menurut dia, semua dipasrahkan kepada Allah Yang Maha Kuasa saja. “Hukum Allah saja utk hadapi kedzaliman," ujarnya.
Pemerintah resmi membubarkan organisasi FPI yang didirikan oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi," kata Mahfud.
Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020.